Detik Banua.Co.Id, Batulicin – Sebanyak 152 Kepala Desa se-Kabupaten Tanah Bumbu dikukuhkan di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi (27/06/2024)
Pengukuhan dilakukan Bupati Tanah Bumbu berdasarkan UU nomer 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomer 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dimana sebelumnya masa jabatan kepala desa hanya 6 tahun, kemudian setelah adanya perubahan kedua UU Desa. Maka masa jabatan kepada desa menjadi 8 tahun.
Selain jabatan kepala desa, jabatan BPD juga menjadi 8 tahun.
Dalam sambutannya Bupati Tanbu HM. Zairullah Azhar menegaskan pentingnya kepemimpinan dalam mensejahterakan daerah dan masyarakat. Karena melalui kepemimpinan yang baik ada motivasi untuk lebih berbenah terhadap permasalahan-permasalahan mendasar yang ada di desa.
“Masyarakat menggantungkan harapan kepada kita sebagai seorang pemimpin karena mereka ingin perubahan yang lebih baik”, ungkapnya
Di kesempatan tersebut bupati juga menyampaikan tentang program unggulan tanbu yang harus tetap di lanjutkan. Yaitu program SDSM dan program mencuci kaki ibu yang menurut nya akan berdampak baik terhadap tanah bumbu kedepannya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Samsir dalam laporannya menjelaskan tentang esensi dari kegiatan tersebut. Sebagai tindak lanjut ditetapkannya UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan atas UU no 6 tahun 2014 tentang desa.
UU tersebut menyangkut tentang masa jabatan kepala desa dan BPD yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun.
Selain Kepala Desa, pengukuhan tersebut juga dihadiri Ketua BPD se-Kabupaten Tanah Bumbu, Pejabat di lingkup pemkab tanbu, serta tamu undangan lainnya.