Detikbanua.com, TANAH BUMBU -Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu akan menggelar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades Antar Waktu)
Hal itu berdasarkan Surat Bupati Tanah Bumbu nomer :B/400.10.2/2/DPMD-APD/III/2025 tentang pemilihan kepala desa antar waktu
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) melalui Sekretaris Ichsan Shirazi mengatakan sekarang ini sudah memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa, tanggal 14 sampai 25 April 2025.
Dia menjelaskan ada enam desa yang seharusnya melaksanakan Pilkades antar waktu yakni, Desa Angsana Kecamatan Angsana, Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban, Desa Muara Pagatan Tengah Kecamatan Kusan Hilir, Desa Mekar Jaya Kecamatan Kusan Tengah, Desa, Desa Manunggal Kecamatan Karang Bintang dan Desa Waringin Tinggal Kecamatan Kuranji
“Dari 6 desa tersebut, ada 2 desa yang tidak melaksanakan karena sesuai hasil musyawarah desa. Dua desa tersebut yakni Desa Angsana Kecamatan Angsana dan Desa Tri Mulya Kecamatan Sungai Loban. Sementara empat desa lainnya melaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan” ujarnya, saat di hubungi melalui WhatsAppnya, Selasa (15/04/2025)
Pelaksanaan Pilkades Antar Wakt ini, murni dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) masing masing tahun 2025.
Lebih lanjut dia menjelaskan pola pemilihan Pilkades Antar Waktu ada dua yakni musyawarah mufakat atau pemungutan suara langsung.
“Pemungutan suara rencananya akan digelar pada 10 Mei 2025 dan ditetapkan dengan keputusan bupati,” tutupnya. (NMS)