Detikbanua.com, TANAH BUMBU Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu kembali mengamankan 2 (dua) orang pemuda AR, Laki-laki (31) dan JM, Laki- laki (21) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi
Kedua pelaku diduga menjual atau mengedarkan pil ekstasi kepada pelanggannya.
Pelaku ditangkap di sebuah rumah di Jalan Manggis Kelurahan Batulicin, Kecamatan Batulicin, Sabtu (15 Maret 2025) pukul 01.00 Wita tengah malam
Dengan barang bukti 58 butir pil ekstasi warna biru berlogo RR dengan berat bersih 25,52 gram,
Dari tangan tersangka juga diamankan – 1 buah HP Merk IPHONE warna biru tua dan 1 Buah HP Merk IPHONE warna biru muda, yang diduga sebagai alat komunikasi saat bertransaksi pil haram tersebut.
Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui Kasatresnarkoba IPTU Anang Setyawan membenarkan bahwa anggotanya telah menangkap dua orang pemuda, AR dan JM
“Ya benar anggota kami telah menangkap AR dan JM. AR berperan sebagai pengedar sementara JM sebagai kurir, mereka ditangkap tanpa perlawanan. Dan keduanya koperatif,” jelasnya, Senin (17/03/2025)
Sekarang kedua pelaku sudah ditahan di Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut.