DPRD Tetapkan 28 Februari Batas Akhir Fokir

Normansyah
25 Feb 2026 05:03
2 menit membaca

Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi antara DPRD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar di ruang rapat komisi DPRD belum lama ini. Penetapan jadwal tersebut bertujuan memberikan waktu yang cukup bagi proses verifikasi dan sinkronisasi data sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang dijadwalkan berlangsung pada Maret mendatang.

Rapat tersebut dipimpin oleh anggota DPRD Tanah Bumbu, I Wayan Sudarma. Dalam arahannya, ia menegaskan pentingnya optimalisasi penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) sebagai satu-satunya kanal resmi penyampaian aspirasi masyarakat melalui Pokir.

“SIPD-RI harus dimaksimalkan penggunaannya. Ini adalah kanal resmi untuk menyampaikan aspirasi masyarakat melalui Pokir. Kita ingin semua berjalan lancar dan tepat waktu, jangan sampai proses ini terhambat oleh persoalan teknis,” tegasnya.

Dengan adanya batas waktu yang jelas, DPRD berharap seluruh usulan pembangunan dari masyarakat dapat terinput secara sistematis, terverifikasi dengan baik, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dinilai penting agar perencanaan pembangunan Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2027 benar-benar mencerminkan kebutuhan prioritas masyarakat di lapangan.

Penetapan tenggat tersebut juga menjadi bentuk komitmen DPRD dalam mendorong perencanaan yang transparan, terukur, dan berbasis data, sehingga hasil pembangunan ke depan dapat lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi masyarakat

x
x