DPRD Tanbu Dengarkan Jawaban Bupati Terkait Jawaban Bupati

- Wartawan

Kamis, 12 September 2024 - 13:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikbanua.com, TANAH BUMBU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu kembali mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Rapat ini dihadiri oleh para anggota DPRD dan perwakilan eksekutif, Rabu (11/9/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua Sementara DPRD Tanah Bumbu, H Hasanuddin dan eksekutif dihadiri Eka Saprudin, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, mewakili Bupati Tanah Bumbu.

Eka menyampaikan jawaban atas pertanyaan, saran, dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD terkait Raperda yang diusulkan.

“Kami ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, khususnya kepada fraksi-fraksi yang telah memberikan tanggapan serta masukan terhadap Raperda ini untuk diproses lebih lanjut ke tahap,” ujar Eka dalam pembukaannya.

Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa perubahan yang diusulkan dalam Raperda tersebut. Terkait dengan penambahan definisi baru dan perubahan beberapa pasal yang dianggap perlu untuk menyesuaikan.

Baca Juga :  Silaturahmi dengan SKPD, Bupati Andi Rudi Latif Ajak Semua Pererat Silaturahmi

Sesuai perkembangan peraturan-peraturan yang berlaku, serta untuk mengakomodasi kebutuhan penataan kawasan perumahan dan organisasi di Kabupaten Tanah Bumbu.

Terkait dengan pertanyaan mengenai perubahan Pasal 1 dan penambahan beberapa angka baru, Eka menyatakan bahwa dasar hukum perubahan tersebut Merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang menekankan pentingnya penambahan definisi yang relevan dengan perubahan substansi Raperda.

Selain itu, Eka juga menjawab pertanyaan tentang strategi penanganan kawasan pemukiman kumuh.

Menurutnya, pemerintah daerah telah merencanakan upaya peremajaan kawasan secara menyeluruh dengan fokus pada peningkatan kualitas infrastruktur dasar dan sarana pendukung di kawasan tersebut, sehingga tercipta lingkungan yang layak huni.

Dalam hal penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di kawasan perumahan. Eka menyebutkan bahwa pemerintah daerah telah melakukan verifikasi penyerahan PSU. Serta sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 43 dan Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Serah Terima PSU.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran operasional dan tidak adanya masalah hukum dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, pemerintah daerah juga memberikan perhatian serius terhadap masalah drainase dan pengelolaan sampah di kawasan perumahan. “Kami akan meningkatkan kualitas pemeliharaan drainase agar tidak terjadi genangan air yang dapat menyebabkan banjir. Selain itu, kami juga akan menyediakan tempat pembuangan sampah yang memadai di kawasan perumahan,” tambah Eka.

Baca Juga :  Tingkatkan Standar Pelayanan, Diskumdagri Gelar Konsultasi Publik

Menutup penjelasannya dalam rapurna tersebut, Eka menyampaikan apresiasi atas berbagai masukan dan saran DPRD. Ia berharap Raperda ini dapat segera di bahas lebih lanjut dan disetujui bersama untuk mewujudkan penyelenggaraan perumahan dan kawasan organisasi yang lebih baik dan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanah Bumbu.

“Kami sangat menghargai setiap masukan yang di berikan, baik yang bersifat normatif maupun teknis. Semoga Raperda ini dapat di bahas pada tahap berikutnya dan di sepakati bersama demi kepentingan masyarakat Tanah Bumbu,” tutupnya.

Dengan di adakannya rapat ini, di harapkan Raperda terkait perubahan Perda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat segera di tetapkan, guna mendukung pengembangan organisasi yang lebih teratur, berkelanjutan, dan layak huni di Kabupaten Tanah Bumbu. (ril)

Berita Terkait

AKSI Jumat Bersih, Langkah Nyata Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Lingkungan Sehat di Tanah Bumbu
215 Mobil Hias Bernuansa Islami Semarakkan Pawai Ta’ruf MTQ Nasional ke-IV Tingkat Kecamatan Kusan Tengah
Musrenbang RKPD 2026, Bupati Andi Rudi Latif Paparkan Tujuh Fokus Prioritas Pembangunan Daerah
Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Kontribusi Nyata RS Marina Permata Pada Layanan Kesehatan Masyarakat
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif Instruksikan BPBD Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem
Pertemuan yang Mengharukan Bu Guru Sawiah dan Momen Berkesan Bersama Bupati Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan
Perbaikan Kantor Bupati, Bang Arul Pimpin Rapat Koordinasi Camat di Ruang Terbuka
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 03:28 WITA

AKSI Jumat Bersih, Langkah Nyata Bupati Andi Rudi Latif Wujudkan Lingkungan Sehat di Tanah Bumbu

Jumat, 18 April 2025 - 03:21 WITA

215 Mobil Hias Bernuansa Islami Semarakkan Pawai Ta’ruf MTQ Nasional ke-IV Tingkat Kecamatan Kusan Tengah

Rabu, 16 April 2025 - 15:26 WITA

Musrenbang RKPD 2026, Bupati Andi Rudi Latif Paparkan Tujuh Fokus Prioritas Pembangunan Daerah

Rabu, 16 April 2025 - 15:22 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Apresiasi Kontribusi Nyata RS Marina Permata Pada Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 16 April 2025 - 00:23 WITA

Pertemuan yang Mengharukan Bu Guru Sawiah dan Momen Berkesan Bersama Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 16 April 2025 - 00:04 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Komitmen Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan

Selasa, 15 April 2025 - 05:30 WITA

Perbaikan Kantor Bupati, Bang Arul Pimpin Rapat Koordinasi Camat di Ruang Terbuka

Selasa, 15 April 2025 - 05:17 WITA

Empat Desa di Tanbu Akan Gelar Pilkades Antar Waktu

Berita Terbaru