Detikbanua.co.id, Tanah Bumbu – Pengadilan Negeri (PN) Batulicin menggelar sidang kedua kasus wanprestasi dana titip modal yang dialami 24 warga Kecamatan Kusan Hulu, Tanah Bumbu. Kerugian ditaksir mencapai kurang lebih Rp1 Miliar.
Sidang kali ini dengan agenda pembacaan gugatan berlangsung di ruang sidang tirta Pengadilan Negeri Batulicin, Selasa (20/8/2024) pagi.
Diketahui pada sidang pertama, Kamis (15/8/24) silam, seluruh penggugat menghadiri sidang tersebut, sedangkan tergugat tidak menghadiri jadwal agenda persidangan.
Pada sidang kedua hari ini, Selasa (20/8/24), sidang dihadiri oleh seluruh penggugat dan kuasa hukumnya, Jesvandy Silaban.Sedangkan tergugat DM (20) juga hadir dalam sidang kedua ini serta didampingi kuasa hukumnya, Kunawardi.
Sidang kali ini ditunda dikarenakan tergugat belum siap dengan jawabannya, sidang ditunda besok Rabu (21/8) sekaligus dengan pembuktian para penggugat.
“Kita tunda besok untuk agenda jawaban pihak tergugat sekaligus pembuktian dari pihak penggugat,” tegas Hakim Ketua sesaat menutup sidang
Kuasa Hukum tergugat, Kunawardi saat ditemui media ini di PN Batulicin mengatakan terkait dengan gugatan yang ditujukan kepada kliennya akan dibuktikan dipersidangan selanjutnya.
“Nanti tentunya akan kita lihat dipembuktian, kalo masalah perkara, hasil akhirnya seperti apa nantinya,” jelasnya
Ditanya terkait saran Majelis Hakim untuk melakukan mediasi, kuasa hukum tergugat mengatakan sampai saat ini belum ada upaya untuk melakukan mediasi.
“sampai hari ini belum ada upaya untuk mediasi, kita ikuti aja jalan persidangannya dulu, kalaupun nanti dari klien saya itu dia ingin melakukan mediasi, tentunya dia nanti akan cerita kepada saya,” bebernya
Sementara itu, Kuasa hukum para penggugat, Jesvandy Silaban beberapa waktu lalu kepada media ini mengungkapkan, bahwa pihaknya melayangkan gugatan sederhana kepada tergugat untuk mendapatkan keadilan.
“Klien kami ini ada 24 orang, masyarakat Kecamatan Kusan Hulu, mereka ini datang terkait adanya dugaan titipan modal dengan kerugian Rp1 miliar lebih, dimana uang itu mereka masukan melalui rekening yang bersangkutan, makanya kami membuat gugatan di PN Batulicin untuk mencari keadilan pada klien kami,” ungkapnya
Dia menceritakan, kejadian ini bermula tergugat awalnya mengimingi-imingi para penggugat untuk menyetorkan modal dengan pengembalian atau keuntungan yang cukup besar.
“Jadi korban ini, di imingi dengan keuntungan yang cukup besar, misalkan korban menyetorkan uang Rp1 juta, maka akan mendapatkan pengembalian sebesar Rp.1,5 juta, jadi sebesar 50 % keuntungannya” tutupnya
Berdasarkan pantauan media ini di lokasi, sidang berjalan dengan tertib tanpa ada gangguan yang berarti.Dilokasi sidang juga terlihat adanya beberapa anggota Brigade Mobile (Brimob) yang hadir.
Dikonfirmasi terpisah terkait dengan adanya beberapa anggota Brimob di lokasi sidang, Bagian Humas PN Batulicin, Denico Toschani yang juga sebagai hakim menyebut tidak pernah berkirim surat untuk meminta bantuan kepada Instansi atau lembaga lain untuk melakukan pengamanan.
“Hari ini kami tidak memohon bantuan keamanan kepada pihak Kepolisian, jadi pengamanan hari ini hanya pengamanan internal security sekaligus petugas jaga ruang sidang sesuai dengan jadwal piketnya,” katanya