
Detikbanua.com, BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu resmi menyetujui pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2020 tentang perubahan status Kelurahan Batulicin menjadi Desa Batulicin Lama dan Kelurahan Batulicin di Kecamatan Batulicin.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu yang digelar pada Rabu siang. Rapat dihadiri unsur eksekutif yang diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Wardhana, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua DPRD H Hasanuddin dan Sya’bani Rasul.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima dan menyetujui pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2020 tersebut.
Fraksi PKB yang diwakili HM Haris Fadillah menyampaikan dukungannya terhadap pencabutan perda dimaksud. Hal senada juga disampaikan Fraksi Gerindra melalui Said Ismail Khollil Alaydrus serta Fraksi PAN yang diwakili Masripai.
Ketiga fraksi menilai pencabutan perda tersebut perlu dilakukan guna memberikan kepastian serta kekuatan hukum yang tetap.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, dan Fraksi NasDem Sejahtera juga menyatakan sepakat menerima dan menyetujui pencabutan perda tersebut.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Wisnu Wardhana, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD atas kerja sama serta sinergitas dalam pembahasan rancangan peraturan daerah pencabutan perda tersebut.
Menurut Wisnu, pencabutan perda ini merupakan langkah penyesuaian kebijakan daerah yang bersifat administratif dan strategis guna menghindari potensi persoalan hukum di kemudian hari.
“Pencabutan perda ini dilakukan sebagai bentuk penyesuaian kebijakan daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghindari permasalahan hukum di masa mendatang,” ujarnya.

Dengan disetujuinya pencabutan perda tersebut, pemerintah daerah diharapkan dapat menata kembali kebijakan administrasi pemerintahan secara lebih efektif dan sesuai regulasi yang berlaku.

