Detikbanua.com, BATULICIN – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Ebony Batulicin, Rabu (08/10/2025).
Kegiatan tersebut dibuka Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan, Dwi Dibyo Raharjo.
Kegiatan tersebut berlangsung selama dua hari tanggal 8 sampai tanggal 9 oktober 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas pelaku usaha terhadap implementasi sistem OSS-RBA serta kewajiban pelaporan LKPM secara tertib dan tepat waktu.
Bupati Andi Rudi Latif dalam sambutannya yang dibacakan Dwi Dibyo Raharjo menyampaikan, penerapan OSS-RBA merupakan reformasi besar dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia. Sistem ini dirancang untuk memberikan kemudahan, kepastian, dan transparansi bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.
“OSS-RBA bukan sekadar sarana administrasi, tetapi langkah strategis untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif dan berkeadilan,” ucapnya.
Selain itu, ia menegaskan pentingnya penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai instrumen pemerintah dalam memantau realisasi investasi serta sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan daerah.
“LKPM berfungsi sebagai alat untuk memantau realisasi investasi, mengidentifikasi permasalahan investor, dan menjadi rujukan dalam pengambilan kebijakan penanaman modal di daerah,” tambahnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Tanah Bumbu, Andrianto Wicaksono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masih adanya pelaku usaha yang belum optimal dalam penyampaian LKPM. Hal tersebut disebabkan keterbatasan pemahaman terhadap sistem OSS-RBA dan pentingnya data pelaporan bagi pemerintah daerah.
“Melalui bimtek ini, kami ingin seluruh pelaku usaha memahami mekanisme perizinan berbasis risiko, mengetahui kewajiban pelaporan LKPM secara tepat dan akurat, serta menyadari pentingnya data investasi sebagai dasar perumusan kebijakan pembangunan daerah,” jelas Andrianto.
Ia menambahkan, data LKPM menjadi acuan penting bagi pemerintah dalam mengevaluasi kondisi penanaman modal, penyerapan tenaga kerja, serta penyusunan strategi pembangunan yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pelaporan LKPM bukan untuk kepentingan perpajakan, tetapi menjadi bahan evaluasi dan perencanaan agar kebijakan investasi di daerah lebih tepat sasaran,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dunia usaha, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui DPMPTSP menyerahkan Piagam Penghargaan Realisasi Investasi Tertinggi Tahun 2025 kepada dua perusahaan, yakni PT. Jhonlin Baratama untuk kategori Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan PT. Kodeco AgroJaya Mandiri untuk kategori Penanaman Modal Asing (PMA).
Penghargaan ini menjadi simbol penghormatan atas komitmen dan kinerja positif para pelaku usaha dalam merealisasikan investasi serta memperkuat pembangunan ekonomi di Bumi Bersujud.