Detikbanua.com, BATULICIN –Bupati Tanah Bumbu membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Komitmen tersebut dibuktikan dengan kebijakan strategis melalui peraturan bupati.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, dan kini telah diimplementasikan secara penuh oleh Pemerintah Kabupaten di bawah kepemimpinan Andi Rudi Latif.
“Ini bukan sekadar janji, tapi bukti nyata bahwa Bupati Andi Rudi Latif berpihak pada rakyat kecil,” tegas Kepala Dinas PUPR Tanbu, Hernadi Wibisono melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Amruddin saat dikonfirmasi genpikalsel.com, Minggu (13/4/2025).
Amruddin menjelaskan, kebijakan retribusi sebesar Rp0 tersebut berlaku untuk bangunan hunian tidak bertingkat dengan luas di bawah 70 m², serta bangunan bertingkat dengan luas di bawah 100 m². Sementara itu, bangunan komersial seperti rumah mewah atau perkantoran tetap dikenakan retribusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memberikan keringanan ekonomi bagi masyarakat, kebijakan ini juga dinilai sebagai langkah progresif dalam mendorong kemudahan perizinan dan percepatan pembangunan hunian layak di daerah.
Berbagai kalangan pun memberikan apresiasi atas kebijakan ini, memandangnya sebagai refleksi dari kepemimpinan yang peka, responsif, dan hadir di tengah masyarakat. Di bawah kendali Andi Rudi Latif, Pemkab Tanah Bumbu terus menunjukkan arah pembangunan yang inklusif dan berbasis pada kebutuhan riil warga.
Dengan serangkaian terobosan yang mengutamakan kepentingan masyarakat, Bupati Andi Rudi Latif kian mengukuhkan dirinya sebagai sosok pemimpin yang tidak hanya bekerja dari balik meja, tetapi juga turun langsung untuk menghadirkan solusi nyata bagi warganya. (Rel)