Detikbanua.com, BATULICIN – Wakil Ketua DPRD sementara, H Hasanuddin memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/9/2024).
Rapat Paripurna dalam rangka pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda perubahan atas Perda Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahanan Kawasan permukiman.
Pemandangan Umum Fraksi masing-masing di sampaikan oleh Asri Noviandani dari Fraksi PDI Perjuangan, Muhammad Haris Fadilah dari PKB, Harmanuddin dari Golkar, Andi Rustianto dari PAN, Sayono dari Gerindra, dan Ernawati dari Nasdem Sejahtera.
Di antara Enam Fraksi ini, Fraksi PAN menggarisbawahi perlunya memperhatikan pemeliharaan drainase agar tidak terjadi penyumbatan yang menyebabkan genangan air meluap. Dan perlunya memperhatikan pengelolaan ampah di lingkungan kawasan pemukiman dengan memiliki tempat pembuangan sampah.
Sementara Fraksi Gerindra menyampaikan terkait beberapa perubahan yang di usulkan masih ada beberapa hal yang bisa di jabarkan lebih rinci lagi. Agar dapat dipahami secara jelas.
Pada bagian kalimat dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan tata ruang dan peraturan daerah untuk bisa di jelaskan alur pembangunan perumahan dan pembangunan kawasan pemukiman yang di maksud.
Dari enam pemandangan umum fraksi yang di sampaikan pimpinan DPRD merangkum kesimpulan menerima Raperda perubahan atas Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan perumahan an kawasan pemukiman dengan catatan dan usul serta saran-saran mengacu dan tidak bertentangan pada peraturan yang di atasnya untuk di bahas ketingkat yang lebih lanjut.
Hadir pada Rapat Paripurna tersebut, Ketua DPRD sementara Andrean Atma Maulani, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Eryanto Rais, Kepala SKPD, dan Undangan Lainnya. (ril)