Detikbanua.com, Batulicin -Melambungnya harga tabung melon atau gas elpiji 3 kilogram di pasaran dikeluhkan warga. selain harga harga yang melambung tinggi, dipasaran tabung melon juga sangat susah ditemui
Seperti Jumiati warga Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu yang mengeluh membeli gas melon seharga Rp. 47 ribu di pengecer.
“Saya sudah keliling pangkalan kosong, di pengecer ada beberapa namun harganya selangit,” ujarnya dengan nada ketus, Jum’at (15/05/2024)
Harga tersebut tentu diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang hanya Rp.17.500. Kondisi ini sudah terjadi sejak beberapa hari yang lalu
Menurutnya, di warung sekitarnya, harga gas melon yang dijual di eceran bervariasi. Mulai dari Rp 43 ribu hingga Rp 47 ribu. Ia sendiri terpaksa membeli harga Rp 47 ribu untuk satu tabungnya, sebab sangat diperlukan untuk memasak.
“Kami meminta kepada pemerintah agar memberikan teguran atau sanksi kepada para penjual yang melebihi HET, karena ini sangat berdampak sekali buat kami masyarakat kecil di pedesaan,” bebernya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro,Perdagangan dan Perindustrian (Kumdagri) Tanah Bumbu, Hamaludin Taher melalui Kepala Bidang Perdagangan dan Metrologi, H Hery mengatakan akan segera turun kelapangan untuk inspeksi mendadak (Sidak)ke pangkalan resmi maupun warung-warung.
“Dalam waktu dekat ini kami akan segera berkoordinasi dan turun kelapangan melakukan sidak bersama tim gabungan TNI Polri dan instansi terkait untuk menanggapi keluhan masyarakat terkait tingginya harga tabung gas 3 KG di pasaran,”katanya.
“Jika ada ditemukan maka kami tidak akan segan untuk mencabut atau memberikan sanksi administrasi kepada penjual yang nakal membuat harga tabung gas melebihi HET,”jelasnya.
Terpisah, Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya, Melalui Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putera menyebut, akan membantu pemerintah daerah dalam memberikan sosialisasi dan sanksi terhadap penjual gas elpiji yang di atas HET.
“Salah satu sanksi yang fatal yaitu berupa pencabutan ijin terhadap pangkalan atau warung yang nakal menjual lebih dari harga standar,” ujarnya.
“Kami juga masih menunggu kapan dilaksanakan sidak tersebut dari pemerintah daerah bersama tim gabungan untuk bersama-sama melakukan teguran,sosialisasi, serta sanksi terhadap penjual yang nakal,”tutupnya.